15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Mantan Presiden AS Donald Trump Resmi Dipenjara, Kasus Pembatalan Pemilu 2020

New York, MISTAR.ID

Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi masuk Penjara Fulton County, Jumat (25/8/23) selama 20 menit atas tuduhan upaya yang dilakukannya untuk membatalkan Pemilu 2020. Sesudah itu ia dibebaskan setelah membayar jaminan sebesar 200.000 dolar AS (sekitar Rp 3,04 miliar).

Pemimpin Partai Republik itu sebelumnya terbang dari kediamannya Bedminster, New Jersey untuk menyerahkan diri ke pihak berwenang di negara bagian Georgia. Begitu tiba, Donald Trump langsung mendapat kartu kuning. Polisi memperlakukannya sama dengan pelaku kriminal, yakni harus menjalani pengambilan foto mugshot, Kamis (24/8/23).

Donald Trump juga harus menjalani proses administrasi selama 20 menit. Sesudah semua siap, dia langsung menghilang menggunakan iring-iringan polisi.

Baca juga: Donald Trump Mengaku Akan Serahkan Diri Kamis Ini

Sebelumnya, saat berada di bandara di Atlanta, Georgia, Trump dengan tegas menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, dia berhak menantang kekalahan di Pemilu 2020.

“Kami mempunyai hak, setiap hak untuk menantang pemilu yang kami anggap tidak jujur,” kata Trump sembari menegaskan bahwa tuduhan yang dihadapi hanya upaya untuk menggagalkannya mencalonkan sebagai presiden di Pilpres 2024. Dan tuduhan yang dihadapinya dilakukan lawan politiknya dengan melibatkan jaksa.

Baca juga: Donald Trump Pastikan Tidak Ikut Debat Capres Republikan

“Apa yang mereka lakukan adalah campur tangan pemilu. Mereka mencoba mengganggu pemilu,” ujar Trump.

Perlu diketahui, Donald Trump merupakan satu dari 19 orang yang didakwa pada kasus pemilu Georgia, dengan tuduhan upaya kriminal dalam menutupi kekalahan pada pemilihan presiden pada 2020.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles