24.3 C
New York
Thursday, July 4, 2024

MA Putuskan Donald Trump Tak Bisa Dituntut saat Menjabat

New York, MISTAR.ID

Pihak Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menetapkan eks Presiden, Donald Trump mempunyai kekebalan terhadap tindakan resmi ketika menjabat.

Disebutkan juga jika mantan Presiden tidak dapat diadili dan dituntut.

“Sesuai struktur konstitusional kita yang memisahkan kekuasaan, hakikat kekuasaan Presiden memberikan hak pada eks Presiden untuk menerima kekebalan mutlak dari tuntutan pidana atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya yang konklusif dan perkusif,” ucap Ketua MA, John Roberts sebagaimana dilansir AP, pada Selasa (2/7/24).

Baca juga:Dakwaan Uang Tutup Mulut Terhadap Donald Trump, Pemilihan Juri Dilakukan

Putusan MA itu dibacakan, pada Senin (1/7/24). Keputusan ini dianggap bersejarah, pasalnya untuk kali pertama mantan Presiden diberikan kekebalan dari penuntutan selama berhubungan dengan tindakan resmi.

“Dia berhak terhadap setidaknya kekebalan praduga dari tuntutan atas seluruh tindakan resminya. Namun tak ada kekebalan untuk tindakan, bukan resmi,” kata Roberts.

Tentu saja putusan MA ini juga berlaku terhadap Trump. Bekas Presiden ini dituding melakukan beberapa dugaan pelanggaran pidana kala masih menjabat.

Baca juga:Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Divonis Bayar Denda Rp1,3 T

Trump lalu menanggapi putusan tersebut. Pria 78 tahun itu mengaku bangga sebagai warga Amerika.

“Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika,” tulis Presiden ke-45 itu di media sosial (medsos).

Dari sisi lain, putusan ini memunculkan polemik di tengah internal warga Negara Paman Sam. Salah satu penilaiannya adalah putusan ini menyebabkan Presiden sebagai raja di atas hukum. (medcom/hm16)

Related Articles

Latest Articles