Korea Utara Eksekusi Warganya karena Dengarkan Kpop


korea utara eksekusi warganya karena dengarkan kpop
Pyongyang, MISTAR.ID
Korea Utara secara terbuka mengeksekusi seorang pria berusia 22 tahun karena mendengarkan dan membagikan musik K-pop. Tindakan ini diambil Korea Utara sebagai langkah untuk menekan informasi dan budaya asing masuk ke negaranya.
Dilansir dari New York Post, Sabtu (29/6/24), tindakan ini dilakukan pada 2022 lalu. Kesaksian ini diutarakan oleh salah satu pembelot negara tersebut.
Kasus ini juga sudah dipublikasikan dalam Laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara tahun 2024 oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan.
Salah satu saksi sekaligus pembelot menyebutkan pemuda yang dieksekusi tersebut berasal dari provinsi Hwanghae Selatan dieksekusi di depan umum karena mendengarkan 70 lagu Korea Selatan, menonton tiga film, dan mendistribusikannya.
Baca juga: Korea Utara Ancam Korea Selatan dan AS
Larangan terhadap K-pop diterapkan sejak era kepemimpinan Kim Jong Il, dengan tujuan melindungi warga dari pengaruh buruk budaya Barat. Ketentuan ini semakin diperketat di bawah pemerintahan putra Kim Jong Il, Kim Jong Un yang mengesahkan undang-undang baru pada tahun 2020 yang melarang ideologi dan budaya reaksioner.
Korea Utara menolak kritik atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah, dengan menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi untuk menggulingkan kepemimpinan.
Laporan tersebut juga merinci upaya ekstensif yang dilakukan otoritas Korea Utara untuk mengendalikan arus informasi dari luar, dengan fokus khusus pada generasi muda.
Masih dari laporan Kementerian Unifikasi Korea Selatan, disebutkan jika ponsel warga Korea Utara sering diperiksa untuk mengetahui ejaan, ekspresi, dan istilah slang pada nama kontak yang dianggap memiliki pengaruh Korea Selatan. (nyp/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Prediksi Peramal Soal Kiamat 29 Juni 2024 Tidak Terbukti