6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kongres Nasional China Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Beijing, MISTAR.ID

Pemerintah China resmi mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi, pada Jumat waktu setempat. UU tersebut telah disahkan Kongres Nasional negara itu, mengatur tentang larangan dalam mengumpulkan, menggunakan, memproses, mentransmisi, mengungkap, dan menjual data pribadi.

Mengutip CNN, Minggu (22/8/21), dampak pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi tersebut, beberapa saham perusahaan teknologi asal China mengalami penurunan.
Salah satunya adalah asuransi Alibaba dan Ping An (PIAIF) membukukan kerugian hingga minus 13 persen.

Sebelumnya China belum memiliki undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Bahkan kasus data pribadi ditangani dengan menggunakan undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga: China Ajak Dunia Lacak Asal-usul Covid-19 Secara Ilmiah dan Bukan Secara Politik

Undang-undang ini semakin menjadi perhatian publik setelah perusahaan layanan ride-hailing Didi melakukan kesalahan dalam menangani data pribadi penggunanya.

Xinhua melaporkan walaupun peraturan ini belum dipublikasikan namun mereka menilai bahwa undang-undang ini akan mampu membuat regulasi pengawasan data pribadi semakin kuat.

Data pribadi pengguna yang dikumpulkan hanya dapat digunakan untuk keamanan publik seperti subway, sekolah, hingga gedung perkantoran.

Baca Juga: China Bangun Panel Surya Luar Angkasa, Sebesar Ini Kekuatannya

Tidak hanya itu, undang-undang data pribadi ini juga mengatur larangan penggunaan data pribadi untuk kepentingan marketing, dilansir CCTV.

Kemudian data pribadi yang bersifat sensitif seperti biometrik, status kesehatan, hingga akun keuangan harus diproses dengan persetujuan pengguna.

Diberitakan, perusahaan mana pun di China yang secara ilegal mengelola data pribadi, layanannya akan diberhentikan sementara hingga diputus aksesnya. Dan bagi yang menolak untuk memperbaiki sistemnya akan dikenakan denda hingga 1 Juta Yuan atau setara Rp2,2 miliar.

Kabar ini sontak memberikan sentimen negatif bagi industri teknologi, tidak hanya PIAIF, melainkan JD.com (JD) hingga Xiaomi dan Alibaba yang mengalami kontraksi hingga 2 persen di Bursa Efek Hong Kong.(CNN/hm02)

Related Articles

Latest Articles