Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Imbas Kebijakan Donald Trump, 4.276 WNI Terancam Dideportasi AS

journalist-avatar-top
By
Jumat, 14 Februari 2025 09.22
imbas_kebijakan_donald_trump_4276_wni_terancam_dideportasi_as_

Ilustrasi Bandara Los Angeles. Sebanyak 4.276 WNI terancam dideportasi. (f: AFP/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mencatat sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) terancam dideportasi akibat kebijakan Presiden Donald Trump.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa ribuan WNI tersebut tercatat dalam daftar final order of removal.

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order Removal," kata Judha dalam keterangannya dilansir, Jumat (14/2/25).

Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir adalah putusan hukum yang memerintahkan seseorang untuk meninggalkan suatu negara.

"Pada tahun 2024, bagi WNI yang berstatus undocumented dan masuk dalam daftar tersebut, mereka terdaftar sebagai non-citizen, non-detain dengan final order removal," tambah Judha.

Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa WNI yang masuk dalam daftar tersebut tidak ditahan atau ditangkap. Namun, Kemlu dan perwakilan RI akan terus memantau situasi di Amerika Serikat.

Judha juga mengingatkan jika ada WNI yang tertangkap oleh pihak berwenang AS, mereka diharapkan segera menghubungi hotline perwakilan KBRI. Ia menyarankan agar WNI memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum AS, di antaranya berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, berhak menghubungi perwakilan RI, dan berhak mendapatkan pendampingan pengacara.

Pemahaman tentang hak-hak tersebut sangat penting agar WNI yang ditangkap hak-haknya tetap terlindungi. KBRI atau KJRI akan membantu proses hukum yang diperlukan.

Sebelumnya, Judha menyebutkan bahwa ada dua WNI yang ditahan oleh otoritas Amerika Serikat. Salah satunya ditahan di Atlanta, Georgia, dan satunya lagi di New York.

WNI berinisial TRN ditangkap pada 29 Januari di Atlanta, sementara WNI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Februari. Kedua WNI tersebut sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009.

"Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum (suaka), tapi ditolak," ujar Judha.

Pada periode kedua kepresidenannya, Trump menerapkan kebijakan imigrasi yang sangat ketat. Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan pencari suaka.

Kurang dari seminggu setelah dilantik, Trump sudah mulai menangkap ratusan imigran ilegal dan siap untuk mendeportasi mereka. (mtr/hm24)