11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

53 WNI Disekap di Kamboja

Pnom Penh, MISTAR.ID

Sebanyak 53 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh juga telah menerima informasi tersebut, dan saat ini ke-53 orang tersebut disekap.

KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan.

“Info awal laporan yang kita terima, mereka disekap. Laporan ini yang sedang didalami kepolisian Kamboja,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (28/7/22).

Baca Juga:Sumut Jajaki Kerja Sama Pariwisata dengan Kamboja

“Berdasarkan modus kasus-kasus sebelumnya, mereka diminta melakukan scamming (penipuan) untuk tujuan investasi palsu. Target scamming kebanyakan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Pada 2021, KBRI Pnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.

Namun pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 diantaranya sudah berhasil dipulangkan.

Untuk menekan jumlah kasus tsb, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia. Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.

Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut.(medcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles