17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Tujuh Terdakwa Pembunuhan di Siantar Marihat Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar memutuskan bersalah kepada seluruh terdakwa pembunuh terduga maling di Kecamatan Siantar Marihat. Sidang dengan berkas berbeda itu berlangsung, Rabu (15/5/24).

Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Rinto Leoni Manullang menjatuhkan vonis terhadap 7 terdakwa masing-masing yakni, Sihar Panaili Siahaan, Septian Valentino Pakpahan dan Sanggam Parningotan Sihombing.

Kemudian pada berkas berbeda yaitu, Anju Haratua Siburian, Perdi Angga Pratama, Harapan Lambok Rajagukguk serta Jonkipli Sianturi.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan kematian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: 3 Terdakwa Pembunuhan di Siantar Marihat Dituntut Berbeda, Tertinggi 4 Tahun

Sihar yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara ternyata divonis 3 tahun. Selanjutnya Septian Pakpahan dari 2 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan, Sanggam Parningotan Sihombing dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

Kemudian Anju Siburian dari 2 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan, Perdi Angga Pratama dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Terdakwa Harapan Lambok Rajagukguk dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun dan Jonkipli Sianturi dari 3 menjadi hanya 2 tahun 6 bulan.

“Menetapkan para terdakwa untuk ditahan. Menetapkan barang bukti satu buah tali poli dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti satu buah flashdisk tetap terlampir dalam berkas perkara,” ucap Rinto Leoni Manullang.

Peristiwa yang menghilangkan nyawa Suwandi Simanjuntak itu terjadi Rabu (27/9/23) di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Korban Suwandi dan seorang temannya dituduh mencuri seekor anjing milik warga.

Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Penarik Becak di Siantar Belum Juga Tertangkap

Ketika itu korban dan temannya duduk di tempat gelap sambil memegang sebuah goni. Keduanya terlihat mencurigakan sehingga diteriaki maling warga.

Mereka sontak lari, namun korban berhasil diamankan. Sejurus kemudian, para terdakwa datang dan langsung menganiaya korban. Hingga akhirnya, korban sekarat dan dibawa ke rumah sakit.

Namun hanya berselang satu jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dr. Edgar Saragih pada RS Bhayangkara TK III Tebingtinggi, didapati luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada wajah, penggantung usus.

Kemudian luka lecet pada kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak, luka memar pada wajah, anggota gerak resapan darah pada penggantung usus. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles