Terdakwa yang Bunuh Bos Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
terdakwa yang bunuh bos tetap dihukum 15 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Eprijal Pahlawan alias Izal (40), seorang karyawan yang melakukan pembunuhan terhadap bosnya bernama Burhanuddin Siregar karena tidak membayar utang tetap dihukum 15 tahun penjara.
Warga Jalan A.H. Nasution Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor, itu tetap dipenjara selama 15 tahun setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Leliwaty menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 338 KUHP.
“Menguatkan putusan PN Medan No. 835/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 1 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut Leliwaty dalam putusan banding No. 2217/PID/2024/PT MDN yang dilihat Mistar, Selasa (24/12/24).
Baca juga: Gegara Utang Rp 5 Juta Bunuh Bos, Eprijal Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim Tinggi menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Tinggi tersebut masih conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang juga menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, terdakwa bekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban. Terdakwa nekat membunuh korban setelah tersulut emosi dikarenakan korban tak membayar utangnya sebesar Rp5 juta. (deddy/hm25)