33.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Terdakwa Penganiayaan Dituntut Ringan di PN Jakut, Ibu Korban Protes

Medan, MISTAR.ID

Suyanti, Ibu dari korban penganiayaan berat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) protes setelah mantan suami anaknya, Edrick Tanaka Tan, dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) itu menuntut terdakwa Edrick dengan pidana penjara selama 2 tahun. Suyanti, wanita asal Kota Medan itu pun merasa tak terima dengan tuntutan tersebut.

“Tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Edrick yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di China oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) tidak memberikan rasa keadilan bagi anak saya,” cetusnya kepada wartawan di Medan, Kamis (11/7/24).

Lanjut Suyanti, akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa, anaknya yang bernama Susanti Artha Gilbert menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit.

Baca juga: Cegah KDRT dan Judi Online, Polres Langkat Gelar Psikoedukasi

“Sepengetahuan saya, Jaksa itu merupakan pengacaranya negara yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memberikan keadilan bagi anak saya selaku korban KDRT,” ucapnya.

Diungkapkan Suyanti, hingga saat ini kondisi mata sebelah kiri anaknya sudah tak normal penglihatannya. Ia pun menyebut, anaknya selain ditonjok di bagian mata kiri juga ditendang berkali-kali dan kepalanya dijitak oleh terdakwa.

“Bahkan anak saya sempat diseret seraya dipukul, hingga kini anak saya trauma saat berhadapan dengan laki-laki. Peristiwa itu berawal saat anak saya baru pulang ke rumah, setibanya di rumah malah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga anak saya terjatuh,” ungkapnya.

Related Articles

Latest Articles