12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Siantar Sudah Dieksekusi Jaksa

Sementara itu, Pramudia tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan setelah MA menolak permohonan kasasinya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serupa dengan itu Pramudia, hukuman terhadap Berman pun juga tidak ada perubahan. Sebab, MA dalam putusan kasasinya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU dan Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) itu.

Baca juga : Putusan Kasasi Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Jaksa Terima Berman Simanjuntak Divonis 6,5 Tahun

Dalam putusannya, Berman tetap dihukum 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi tersebut.

Tak hanya itu, Berman juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Berman juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Related Articles

Latest Articles