21.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan oleh 107 calon kepala daerah hingga saat ini belum lengkap. Padahal, LHKPN merupakan syarat wajib pendaftaran bakal calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga Minggu (8/9/24), KPK telah menerima 1.432 laporan LHKPN dari bakal cakada. Dari jumlah tersebut, 1.325 diantaranya telah dinyatakan lengkap.

“Masalah utama yang menyebabkan ketidaklengkapan adalah tidak adanya surat kuasa,” ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Ingatkan Dewan Terpilih Agar Secepatnya Sampaikan Bukti LHKPN ke KPU

KPK mengingatkan agar para bakal cakada melengkapi laporan dengan surat kuasa bermaterai yang diperlukan. Laporan dapat disampaikan secara online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected].

Bagi yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK membuka pelayanan khusus akhir pekan ini di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) hingga pukul 14.00 WIB.

Budi menambahkan, bakal cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima sebagai syarat pendaftaran ke KPU dalam Pilkada 2024. (mtr/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles