15.8 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

Tak Banding, Jaksa Terima 4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dihukum 16 Bulan Penjara

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai keempatnya terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 50 undang-undang (UU) nomor 11 tahun 1995 yang telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, dengan segala pertimbangan, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim itu menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada keempat terdakwa tersebut.

Selain itu, Hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda sebesar 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp106 juta).

Baca juga : Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan

Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan para terdakwa tersebut senilai Rp212.408.040 (Rp212 juta). Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti seluruh denda tersebut.

Kemudian, apabila harta benda dan pendapatan para terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles