14.4 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Tak Banding, Jaksa Terima 4 Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan Dihukum 16 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima hukuman 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

Hukuman itu diterima setelah JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kendati hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun), Jaksa tetap tak mengajukan banding.

Baca juga : Hakim Vonis Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan 16 Bulan Penjara

“Karena pertimbangan hukum JPU diambil semua, maka kami enggak banding,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza saat dihubungi Mistar, Rabu (11/9/24).

Diketahui, keempat terdakwa yang dimaksud yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.

Related Articles

Latest Articles