Taput, MISTAR.ID
Seorang pria dua anak berinisial RRH (25) warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap Polres Tapanuli Utara (Taput), karena dilaporkan telah menyetubuhi siswi SMK yang masih berusia 17 tahun. Peristiwa terungkap setelah korban ddidampingi keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Taput, Senin (8/7/24).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Medan, Sabtu (7/9/24). Penangkapan RRH itu atas laporan korban dimana dalam laporan tersebut korban mengaku sudah 2 kali disetubuhi tersangka.
Korban mengaku berkenalan dengan tersangka melalui WA, dimana korban saat itu sedang PKL dari sekolah di sebuah Panglong di Tarutung. Sedangkan tersangka merupakan karyawan/pekerja di sebuah panglong di Kecamatan Siatas Barita Taput tersebut.
Setelah mendapatkan nomor HP korban, tersangka mengaku masih lajang dan sama-sama warga Kabupaten Tapteng. Tersangka selalu menghubungi korban sambil merayu. Pada 24 Juni 2024, mereka janji untuk ketemu dan jalan-jalan malam di sekitaran Kota Tarutung.
Baca Juga : Kronologi Pengungkapan Kasus Cabul Terhadap Remaja di Tembung
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke kost nya dan melancarkan aksi bejatnya. Pelaku juga berjanji akan menikahi korban setelah tamat sekolah. Janji itu ternyata modus pelaku agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada 5 Juli 2024. Dua hari kemudian korban mengetahui kalau tersangka sudah menikah sehingga menceritakan kejadian itu ke bibinya tempat dia kos selama sekolah.
Akhirnya mereka pun melaporkan kejadian itu ke Polres Taput. Setelah penyelidikan dilakukan, tersangka diketahui melarikan diri ke Medan. Setelah diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka sudah ditahan. Dijerat kasus pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak,” ucap Baringbing. (fernando/hm24)