Sidang Tuntutan Kasus Remaja Bawa Celurit saat Tawuran Ditunda Lagi
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![sidang_tuntutan_kasus_remaja_bawa_celurit_saat_tawuran_ditunda_lagi](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F12-02-2025%2Fsidang_tuntutan_kasus_remaja_bawa_celurit_saat_tawuran_kembali_ditunda_2025-02-12_19-19-31_6060.jpg&w=1920&q=75)
Terdakwa M. Ryan Al Farizi saat menjalani sidang di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa M. Ryan Al Farizi (19), Rabu (12/2/25) kembali ditunda. Ryan diadili karena membawa celurit dan terlibat tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menunda persidangan ini untuk yang ketiga kalinya. Dua pekan sebelumnya tepatnya Rabu (5/2/25) dan Rabu (22/1/25) persidangan sempat ditunda karena surat tuntutan belum selesai.
Staf JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ilham, mengatakan persidangan kembali ditunda karena surat tuntutan masih belum rampung. Ia pun mengatakan, sidang tuntutan kembali diagendakan pada pekan depan, Rabu (19/2/25).
"Tuntutannya belum siap, ditunda. Minggu depan, ya," katanya saat ditemui Mistar.id di PN Medan tanpa menjelaskan penyebab mengapa surat tuntutan tidak kunjung selesai.
Diketahui, kasus yang menjerat Ryan bermula pada Minggu (2/6/24) sekira pukul 04.30 WIB lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah 3 orang memperoleh informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Atas informasi tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi tawuran untuk melakukan pengamanan. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya.
Saat penangkapan, petugas juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran diantaranya berupa sebuah samurai dan 3 buah celurit.
Setelah itu, petugas menangkap terdakwa dengan barang bukti (barbuk) sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya, petugas pun membawa terdakwa dan yang lainnya ke kantor polisi.
Akibat ulahnya itu, Ryan didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17). (deddy/hm25)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)