Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap 5 terdakwa kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020 ditunda.
Adapun kelima terdakwa yang dimaksud, yaitu Zainul Fuad (57) selaku mantan Wakil Direktur Pascasarjana UINSU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.
Kemudian, ada Subaktiar (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.
Baca juga :Â Kasus Korupsi di UINSU, Mantan Wadir Pascasarjana Dituntut 2 Tahun Penjara
Seyogianya mereka mendengarkan pembacaan vonis hari ini, Kamis (9/1/25). Namun, persidangan harus ditunda dikarenakan Majelis Hakim belum menyelesaikan salinan putusan.
Mulanya, Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Setelah dibuka, Nani pun menanyakan kabar para terdakwa terkait apakah sehat atau tidak. Mendengar pertanyaan itu, para terdakwa pun mengatakan mereka dalam kondisi sehat.