Seorang Napi Beragama Konghucu di Rutan Medan Dapat Remisi Imlek 2025
Karutan Medan, Alanta Imanuel Ketaren (kiri), saat memberikan remisi Imlek kepada seorang napi beragama Konghucu. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang narapidana (napi) beragama Konghucu yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Tahun Baru Imlek 2025.
Surat Keputusan (SK) Remisi Imlek itu diserahkan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Medan, Alanta Imanuel Ketaren, dalam upacara penyerahan remisi yang dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Medan, Rabu (29/1/25).
"Ini merupakan bagian dari bentuk komitmen Rutan Medan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP/napi) agar hak-haknya tak ada yang terabaikan. Remisi ini juga bentuk apresiasi kami atas kepatuhan WBP dalam menjalani masa hukuman," kata Alanta dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (30/1/25).
Alanta pun mengatakan bahwa seorang napi yang menerima remisi pada Imlek tahun ini dengan besaran remisi yang diterima sebesar 1 bulan. Dijelaskannya, napi tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
"Remisi ini diberikan kepada WBP yang menganut agama Konghucu dan telah memenuhi persyaratan, yaitu WBP telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), (sedang) tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," jelasnya. (deddy/hm25)