-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Sebar Konten Bermuatan Judi, Warga Medan Baru Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Iskandar alias Agam, warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kecamatan Medan Baru, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menyebarkan konten bermuatan judi.

Pria berusia 49 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana judi online sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar alias Agam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sebut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (12/11/24) sore.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Selasa (19/11/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan, dijelaskan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan menangkap Iskandar di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan Baru, pada 18 Juli 2024. Ketika itu Iskandar tengah duduk dan baru selesai menjual angka tebakan judi togel macau serta sidney.

Baca Juga : Terlibat Masalah Judi Online, Dua Polisi Diperiksa

Iskandar menerima pesanan angka tebakan judi togel dari pembeli melalui situsnya di akun www.alexistogel.com dan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen.

Apabila angka tebakan togel yang dipasangkan oleh pemain 2 angka dikali dengan kelipatan Rp2 ribu kena, maka pemain akan mendapatkan hadiah sebesar Rp160 ribu dari bandar judi.

Kemudian, apabila angka tebakan togel yang dipasangkan oleh pemain 3 angka dikali dengan kelipatan Rp2 ribu kena, maka pemain akan diberikan hadiah sebesar Rp1,6 juta dari bandar judi.

Serta, apabila angka tebakan togel yang dipasangkan oleh pemain 4 angka dikali dengan kelipatan Rp2 ribu kena, maka bandar akan memberikan hadiah sebesar Rp12 juta kepada pemain. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles