10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus 4 Remaja Pelaku Curas

Langkat, MISTAR.ID

Empat orang remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Sat Reskrim Polres Langkat dari lokasi berbeda, pada Kamis (29/2/24) malam.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma membenarkan penangkapan tersebut. Rajendra menjelaskan, keempat pelaku berinisial MR (16) warga Dusun I Banjaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, MI alias Har (17) warga Dusun IA Family Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, RS (16) warga Pasar VI Ulu Berayun Desa Arah Condong, Stabat dan ALM (16) warga Jalan Kenangan Lingkungan I, Kelurahan Sidomulyo, Stabat.

“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor hasil curian dan celurit yang digunakan untuk mengancam korban,” papar Rajendra, pada Jumat (1/3/24).

Baca juga:Motif Ngajak ke Kamar Hotel, Sepasang Kekasih Lakukan Curas

Peristiwa curas  terjadi saat korban yang merupakan salah seorang remaja R (16) sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nomor polisi (nopol) BK 51** PAO di jalan lintas Stabat menuju Secanggang, Minggu (25/2/24) dini hari.

Korban yang hendak pulang ke rumahnya berjumpa dengan sekelompok remaja mengendarai 10 unit sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba-tiba 2 unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 orang menghadang korban. Lalu menendang sepeda motor, sehingga korban dan temannya terjatuh.

“Salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga memegang batu diarahkan kepada korban. Merasa terancam, korban dan temannya melarikan diri, sedangkan sepeda motor ditinggal di tempat. Para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Rajendra.

Baca juga:Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Curas di Lubuk Pakam

Korban yang ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke Polsek Stabat. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan. Kami menghimbau lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan nomor 110 ,” tutup Rajendra. (endang/hm16)

Related Articles

Latest Articles