23.3 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Putusan Kasasi Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Jaksa Terima Berman Simanjuntak Divonis 6,5 Tahun

Untuk diketahui, Terdakwa Jhonson Tambunan selaku mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematangsiantar divonis berdasarkan pertimbangan dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Berman dinyatakan bersalah berdasarkan pertimbangan dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : MA Anulir Hukuman 7 Tahun Mantan Plt Kadis PUPR Siantar dalam Kasus Korupsi Galvanis

Jaksa menilai terhadap putusan tersebut tidak sejalan secara ilmu hukum. Sebab, menurut Jaksa, apabila para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama, maka pasal yang dipertimbangkan pun sama.

“Jhonson dipertimbangkan pasal 3, sementara Berman dipertimbangkan pasal 2. Inikan enggak sejalan juga secara ilmu hukumnya, kalau memang dikatakan melakukan korupsi secara bersama-sama, maka harusnya keduanya dikenakan Pasal yang sama, yaitu Pasal 2,” sebut Symon.

Atas perbedaan pertimbangan pasal tersebut, Symon mengaku bingung atas putusan kasasi MA yang dijatuhkan kepada Jhonson Tambunan dan Berman Simanjuntak.

Related Articles

Latest Articles