9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Putusan 1 Tahun Penjara Diperkuat, Mantan Staf Pusbangnis UINSU Ajukan Kasasi ke MA

“Iya, karena putusan banding hanya menguatkan putusan tingkat pertama. Sedangkan pertimbangan kita tetap melihat tidak ada bukti yang mengarah ke Evy untuk Tipikornya,” sebutnya.

Ia pun merasa kliennya itu tak layak dijatuhi hukuman. Sebab, kata Ragil, uang dalam tindak pidana tersebut tidak ada dinikmati oleh terdakwa Evy Novianti Siregar.

“Dengan pengakuan uang itu ada pada siapa, rasanya masih tak layak Evy tetap dihukum,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Mahad UINSU, PT Medan Perkuat Putusan 1 Tahun Penjara Terdakwa Mantan Staf Pusbangnis

Seperti diketahui, terdakwa Evy Novianti Siregar dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tipikor program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles