Puluhan Mahasiswa Demo PN Medan, Minta ASN Dinkes Ditahan atas Kasus Penganiayaan
Puluhan mahasiswa saat demo PN Medan meminta 2 terdakwa kasus penganiayaan ditahan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Puluhan mahasiswa dari Kelompok Belajar Sisifus yang mengatasnamakan Sahabat Erika Tresia Siringo-ringo melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/25).
Dalam aksinya, massa meminta PN Medan untuk menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita br Marpaung (46) bersama kakaknya yang bernama Riris Partahi br Marpaung (50).
Massa aksi yang berasal dari berbagai kampus ini mendatangi PN Medan dengan membawa spanduk yang bertuliskan Justice For Erika Siringo-ringo.
Diketahui, kini keduanya tengah diadili dan menjalani persidangan di PN Medan atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi, Erika Tresia Siringo-ringo. Namun, kedua terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan oleh jaksa.
"Kami meminta Majelis Hakim menahan terdakwa Doris Fenita Br. Marpaung dan terdakwa Riris Partahi Br. Marpaung. Kenapa dua terdakwa yang mengeroyok teman kami (Erika) tidak ditahan? Ada apa dengan pengadilan ini?" ujar Koordinator Aksi, Timothy.
Cukup lama massa menunggu pihak PN Medan untuk menemui dan memberikan jawaban, massa aksi pun menggoyang-goyang dan menendang-nendang pagar besi agar dapat masuk ke dalam.
Hingga akhirnya mereka pun berhasil memasuki halaman Kantor PN Medan. Ketika masuk, mereka pun disambut pihak PN Medan dalam hal ini Juru Bicara (Jubir), Soniady Drajat Sadarisman.
Saat itu, sempat terjadi cekcok antara perwakilan massa aksi dengan Soni. Menurut massa, Doris dan Riris seharusnya ditahan karena didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Akhirnya perwakilan massa aksi pun dibawa Soni ke dalam Kantor PN Medan untuk bermediasi. Setelah bermediasi dan segala aspirasi massa didengar pihak PN Medan, selanjutnya massa membubarkan diri. (deddy/hm18)