Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

LBH Medan Pertanyakan Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PPPK 2023 Madina yang Mandek

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 17:47
232
lbh_medan_pertanyakan_kasus_dugaan_suap_rekrutmen_pppk_2023_madina_yang_mandek

Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap rekrutmen PPPK Madina. (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan mempertanyakan perkembangan kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 yang ditangani di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kasus yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (26/3/24) dinilai mandek. Namun, hingga saat ini berkas perkara Politikus Partai Gerindra itu tidak kunjung lengkap (P19) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra mempertanyakan keseriusan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dalam menangani kasus tersebut.

Dikatakan Irvan, pihaknya menilai ada suatu hal yang mengganjal. Jika sampai saat ini berkas perkara tersebut tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Irvan, lamanya kasus ini bergulir membuat publik turut serta untuk mempertanyakan seperti apa kinerja Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Lamanya kasus ini sejak Maret 2024 lalu hingga saat ini, membuat perlu dipertanyakan kinerja dari Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut,” terang Irvan Saputra, Rabu (15/1/25).

Menurutnya, tidak sangat mungkin jika berkas perkara yang menjerat Erwin Efendi Lubis dibiarkan mandek di Polda Sumut, hampir 1 tahun lamanya.“Tidaklah mungkin berkas perkara itu terkatung-katung hampir 1 tahun lamanya.

Ini juga melanggar terkait dengan Hak Asasi Manusia terhadap Ketua DPRD Madina (Erwin Efendi Lubis). Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka, itu sampai berapa lama. Ini melanggar HAM dan Kepastian hukum,” ujar Irvan.

Jika seandainya, lanjutnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memiliki bukti yang kuat, sehingga kasus ini tidak bisa dibawa ke persidangan, seharusnya Polda Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Apabila kasus ini di SP3 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, tentu akan menjadi polemik yang cukup serius. Dimana, menjadi pertanyaan kepada kinerja Polda Sumut.

“Kalau sedari awal ditetapkan sebagai tersangka namun tiba-tiba di SP3 atau diberhentikan. Dan hal ini akan membuat Citra Polda Sumut semakin jelek. Maka dari itu, Polda Sumut harus menuntaskan semua kerja-kerjanya terkait dengan kasus PPPK Madina maupun Batubara,” tegas Irvan.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di Sumatera Utara.

"Namun jika sebaliknya, kasus ini tidak diselesaikan. Maka jangan disalahkan jika masyarakat, memiliki spekulasi buruk terkait dengan kerja-kerja Polri, terkhusus Polda Sumut," sebutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/25) terkait status berkas perkara Erwin Efendi Lubis, hanya menyebut sabar.Diketahui, Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Maret 2024. Sebelum penetapan Erwin, ada sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madina jadi tersangka dan ditahan Polisi.

Diantaranya, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Hafrianto Siregar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid Nasution.

Kemudian, Kasi Dikdas Madina berinisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag Umum Inisial ISB dan Kasi Dik PaUd berinisial DM.

Untuk kelima tersangka ini berkasnya sudah masuk ditahap dua (P22) ke Kejati Sumut. Bahkan informasi terakhir, sudah ada dari kelima tersangka ini menjalani persidangan. (matius/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES