KPPU dan BPKP Maksimalkan Pengawasan Persekongkolan Tender Pemerintah
Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas. (f: amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas menjelaskan saat ini pihaknya fokus melakukan pengawasan bersama untuk mencegah persekongkolan dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal itu pun sudah ditindaklanjuti dengan kunjungan KPPU Wilayah I ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) pada, Kamis (16/1/25) kemarin.
Ridho mengatakan, tindakan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya pengadaan barang dan jasa.
"Dan juga penyalahgunaan posisi dominan atau praktek monopoli oleh pelaku usaha besar khususnya BUMN dan BUMD, tentu yang utama sektor strategis seperti pangan, energi, dan infrastruktur," katanya ketika dikonfirmasi mistar.id, Sabtu (18/1/25).
Ridho mengungkapkan, mekanisme pertukaran data dan informasi yang direncanakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan adalah dengan pemanfaatan teknologi digital untuk berbagi data terkait temuan pengawasan. Selain itu, melakukan pertemuan rutin untuk membahas tren dan indikasi pelanggaran.
Lebih lanjut dijelaskannya, langkah konkret yang diupayakan oleh KPPU dan BPKP untuk memaksimalkan pengawasan antara lain dengan menerapkan sistem e-tendering yang lebih transparan dan diawasi bersama.
"Melakukan audit yang mendalam terhadap dokumen tender yang mencurigakan, sosialisasi kepada pelaku usaha tentang sanksi tegas terhadap persekongkolan, melakukan investigasi proaktif berbasis laporan masyarakat yang diterima KPPU atau temuan BPKP," paparnya.
Dari upaya yang akan dilakukan KPPU dan BPKP, Ridho berharap, akan berdampak positif bagi pelaku usaha, konsumen secara umum.
"Untuk pelaku usaha diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Bagi konsumen diharapkan dapat menjamin harga yang wajar dan kualitas barang/jasa yang lebih baik. Lalu secara umum kita harapkan dapat menurunkan potensi kerugian negara akibat praktik kecurangan, terutama pengadaan barang dan jasa," lanjutnya.
Ridho mengatakan kerjasama yang dijalin KPPU dan BPKP dikatakan berhasil jika jumlah kasus persekongkolan tender terungkap.
Selain itu, meningkatnya pengembalian kerugian negara akibat pelanggaran persaingan, waktu penyelesaian kasus cepat, pelaku usaha dan konsumen puas terhadap lingkungan usaha yang lebih kompetitif.
Ia juga berharap KPPU dan BPKP dapat bersinergi meningkatkan pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat dan memperkuat tata kelola keuangan negara.
"Dengan kolaborasi ini, kedua lembaga dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah, serta mendorong efisiensi dan transparansi dalam berbagai sektor ekonomi," pungkasnya. (amita/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Cabai di Pasar Gambir Tembung Melambung