Simalungun, MISTAR.ID
Pengadilan Simalungun menolak permohonan praperadilan yang diajukan keluarga tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MS, seorang pedagang grosir berusia 64 tahun, warga Silou Kahean.
Keputusan ini membuka jalan bagi Polres Simalungun untuk segera menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejaksaan Negeri Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
“Berkasnya sudah di Jaksa. Kemarin keluarga tersangka menggugat kita melalui praperadilan di Pengadilan Simalungun, dan sudah diputuskan semalam. Polres Simalungun dinyatakan menang, dan gugatan dari tersangka selaku pemohon ditolak seluruhnya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun, IpdaRicardo Pasaribu, Kamis (31/10/2024).
Baca juga:Kasus Cabul dan KDRT Meningkat, Mensos: Perlu Perhatian Khusus
Ricardo menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan MS ke Kejaksaan Negeri Simalungun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap, agar selanjutnya tersangka dapat diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, MS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beberapa korban dan keluarganya melaporkan perbuatan MS yang diduga dilakukan di tempat usahanya, sebuah toko grosir di Silou Kahean.
Baca juga:Berkas Kasus Pencabulan 8 Anak di Simalungun Diterima Jaksa
Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Simalungun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) yang memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.(indra/hm17)