Medan, MISTAR.ID
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Termasuk Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Nanda Aulia, yang turut menyoroti hal tersebut. Dia menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong terlalu gegabah.
“Kejagung terlalu terburu-buru menetapkan saudara Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang berdasarkan temuan diduga merugikan keuangan negara Rp400 miliar,” kata Nanda dalam keterangan resminya kepada Mistar, Selasa (5/11/24).
Baca juga : Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula
Menurut Nanda, terburu-burunya penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dapat dilihat dari tidak adanya bukti yang menyatakan pria berusia 53 tahun itu menerima aliran dana.
“Mengingat saudara Tom Lembong sampai saat ini tidak ada ditemukan aliran dana mengalir kepadanya. Bahwa itu murni hanya kebijakan yang dilakukan saudara Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag,” ucapnya.