21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polres Siantar Tangkap Warga Simalungun Bawa 24 Gram Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap inisial EO (26) warga Huta II Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan, EO ditangkap dari Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di persimpangan Beo, pada Rabu (7/2/24) sekira pukul 03.00 WIB.

Pasaribu menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan EO sedang membawa sabu. Atas informasi itu, Tim Opsnal Sat narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pria yang dimaksud.

Baca juga:Miliki Sabu, Warga Seram Bawah Ditangkap Sat Narkoba Siantar

Dari EO diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu di dalam kotak rokok dengan berat 24,09 gram, 1 unit handphone (HP) Samsung dan dompet warna hitam. Kepada petugas, EO mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Narkoba untuk diperiksa dan dikembangkan, serta diproses sesuai prosedur hukum,” ucap Pasaribu. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles