Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Tangkap Pemuda Aek Bamban Asahan Jadi Koordinator Judi Online

journalist-avatar-top
Sabtu, 9 November 2024 23.02
polisi_tangkap_pemuda_aek_bamban_asahan_jadi_koordinator_judi_online

polisi tangkap pemuda aek bamban asahan jadi koordinator judi online

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Seorang pemuda asal Desa Aek Bamban, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, ditangkap pada Jumat (8/11/24) oleh aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan judi online alias judol.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas judi di sebuah warung di Dusun VII, Desa Aek Bamban,” kata Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/11/24).

Arbin mengatakan, atas laporan itu dia segera menugaskan Kanit Reskrim, Ipda Hendra Bangun untuk menyelidiki laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama, yang biasa dipanggil IB bertindak sebagai koordinator taruhan judi toto gelap (togel) di wilayah itu.

Baca juga:Terlibat Masalah Judi Online, Dua Polisi Diperiksa

“Kami berhasil menangkap tersangka seorang pemuda diketahui berinisial IB usia 29 tahun, di warung yang menjadi tempat ia mengelola pasangan judol,” ujarnya.

Saat penggerebekan, petugas menemukan bukti pada ponsel IB berupa data pasangan dan beberapa tebakan nomor, serta transaksi deposit ke akun TS TOTO dengan username “KOPI45.”

“Transaksi tersebut dilakukan melalui layanan mobile banking atas nama IB. Pemuda itu pun mengakui peranannya dalam kegiatan ilegal tersebut,” kata Kapolsek lagi.

Baca juga:Ditsiber Polda Sumut Rekomendasi 231 Situs Website Judi Online Agar Diblokir

IB berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bandar Pulau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (perdana/hm16)

REPORTER: