Polisi Labuhanbatu Tendang Wanita akibat Motornya Dibakar Berujung Damai


==Honda Vario milik Bripka Ardian Janu Rambe yang dibakar oleh pelaku. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus penganiayaan yang dilakukan personel Polres Labuhanbatu, Bripka Ardian Janu Rambe terhadap Evi, Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) berujung damai.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, kasus itu telah dianggap selesai. Di mana keluarga dari Evi telah memaafkan Bripka Janu dan menyelesaikan permasalah itu secara kekeluargaan.
“Anggota kita sudah mendatangi keluarga korban, keluarga korban juga telah memaafkan kejadian itu. Kedua belah pihak bersepakat untuk damai,” ujar Siti, Senin (10/3/2025).
Meski begitu, kata Siti, Bripka Janu tetap menjalani penempatan khusus (Padsus) di Bidang Propam Polres Labuhanbatu. “Jadi yang bersangkutan juga sudah kita Padsuskan, tinggal menunggu hasil dari Bid Propam seperti apa sanksi yang akan diberikan kepada Bripka Janu,” ucapnya.
Ditanya lebih lanjut terkait kejiwaan dari Evi, Siti menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari pihak manapun yang menyebutkan jika yang bersangkutan dalam kondisi gangguan kejiwaan.
Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kejiwaan dari Evi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Berita sebelumnya, 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario BK 6301 YBF, milik Bripka Ardian Janu Rambe, 39 tahun, personel Polres Labuhanbatu dibakar oleh seorang wanita, Kamis (6/3/2025) lalu.
Pembakaran itu terjadi tepat di simpang Pos Satlantas Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara. Setelah kejadian itu, muncul juga sebuah video yang memperlihatkan Bripka Ardian Janu Rambe yang diduga menganiaya wanita yang telah membakar sepeda motor miliknya. (matius/hm24)