Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPRD Medan yang Dilaporkan Peras Pengusaha


Ilustrasi pemerasan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Salomo Tabah Ronal Pardede, anggota DPRD Kota Medan yang dilaporkan dalam dugaan pemerasan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, saat tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Salomo. "Laporannya sudah diterima. Akan kami proses," kata Siti, Jumat (2/5/2025).
Siti menyebut, untuk pelapor atas nama Andryan akan dimintai keterangannya pada 5 Mei mendatang. "Undangan ke pelapor juga sudah dilakukan, Senin mau hadir.” ujarnya.
Untuk diketahui, Salomo Tabah Ronal Pardede dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga memeras sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan. Salah satu pelapornya ialah pengusaha Xana Billiard - Cafe bernama Andryan, 24 tahun, yang mengaku diperas Komisi C DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak.
Selain itu, ada pengusaha lainnya yang melaporkan Salomo, yakni Suyarno. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan P/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April, atas nama pelapor Andryan. Sedangkan laporan Suyarno tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.
Andryan menceritakan, dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025 lalu ketika mereka mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.
Modus kedatangan mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan ke negara. Padahal, kata Andryan, pihaknya sudah membayar pajak sebesar Rp1,5 juta. Namun Salomo menyebut jumlah itu terlalu kecil.
Sehingga Salomo diduga menanyakan omzet maupun keuntungan usaha biliar per bulannya, dan dijelaskan. Jika keberatan, usaha yang sedang digandrungi anak muda milik korban akan ditutup.
"Salomo (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp1,5 juta tapi mereka bilang itu terlalu kecil," kata Andryan melalu sambungan telepon, Jumat (2/5/2025).
Takut diancam, kemudian Andryan terpaksa menyetor upeti kepada Salomo sebesar Rp4 juta di bulan Februari secara tunai. Setoran berlanjut hingga bulan April kemarin, melalui salah satu staf Salomo.
Di bulan April, Salomo diduga meminta setoran ditambah. Namun Andryan merasa keberatan dan akhirnya memilih melapor ke Polda Sumut dugaan pemerasan. "Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah gak mampu bayar jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut”, katanya. (matius/hm24)