Polisi Ciduk Pembobol Toko Besi di Sibolga, 1 Unit Betor ikut Diamankan
Tersangka ZS (21) bersama barang bukti satu unit betor saat diamankan di Mapolres Sibolga Sambas. (f:ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil menciduk seorang tersangka pria yang membobol Toko Besi di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Dalam operasi penangkapan tersebut, 1 unit becak motor atau Betor ikut diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti lainnya. Seperti disampaikan Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom.
Tersangka pelaku yang berhasil diamankan, kata Iptu Yuna, adalah seorang pria berinisial ZS (21), warga Jalan Cendrawasih Gang Sepucuk, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
"Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, unit becak motor barang merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi serta 1 potong kaos warna hitam," ujar Yuna, pada Sabtu (8/2/25).
Selain itu, lanjut Kapolsek, 1 unit laci kayu, 2 unit obeng bunga, 2 unit gembok dengan engsel yang sudah rusak, 1 lembar bon faktur pembelian barang, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek atas seijin Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy menjelaskan kronologi bermula saat pelapor Muhammad Saleh (58) pemilik toko besi, berada di rumahnya di Jalan Sampinur, Kelurahan Pancuran Bambu.
Ketika itu, lanjut Kapolsek, pelapor mendatangi tokonya dan mendapati pagar toko dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah dirusak.
"Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga telah hilang, diantaranya uang tunai sekitar Rp 5.000.000, Fering kuningan dan elbow kuningan seberat lebih kurang 200 kg, 1 unit kipas kapal dan 3 unit mesin gerinda," bebernya.
Saat dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim menerima informasi, tersangka berada di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Yuna.
Ia menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," tutupnya. (feliks/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Jalan Berlubang Ancam Nyawa, Warga Balige Minta Perbaikan