“Para guru meminta keadilan kepada Kapolda dan Kajati Sumut untuk mengusut tuntas dan memeriksa Plt. Bupati, Kadisdik, dan Kepala BKD Langkat terkait adanya dugaan Tipikor berupa penyuapan,” ucapnya.
Sebelumnya, LBH Medan, KontraS Sumut, dan para guru honorer juga telah melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman RI, Komnas HAM, dan BKN RI di Jakarta.
Baca juga :Â Guru Honorer Menjerit, Desak Polisi Usut Kadisdik Hingga Plt Bupati Langkat
“Untuk dapat lulus PPPK di Disdik Langkat, diduga harus menyogok uang dengan kisaran Rp40 hingga Rp80 juta. Bahkan, diduga ada pihak yang tidak pernah mengajar dan terdaftar sebagai honorer di Dinas PUPR bisa lulus menjadi guru,” ucap Irvan.
LBH Medan dan KontraS Sumut pun mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI, BKN dan Panselnas untuk segera membatalkan hasil akhir PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023. Serta, menindak tegas Plt Bupati, Kadisdik, dan Kepala BKD Langkat. (deddy/hm18)