PJU Polres Dituding Terima Upeti Narkoba, Polda Sumut Masih Periksa Saksi
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu diperiksa setelah dituding oleh seorang bandar narkoba, Endar Muda Siregar, telah menerima upeti berupa uang.
Sampai saat ini rangkaian pemeriksaan masih terus dilakukan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Seperti disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon.
“Untuk hasilnya belum ada. Pemeriksaan masih berproses, kita masih memeriksa sejumlah saksi-saksi,” ujar Kompol Siti Rohani singkat, pada Selasa (11/2/25).
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan akan menindak tegas Kasat Narkoba, Kanit dan anggota Polres Labuhanbatu jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba tanpa ampun.
“Gampang saja. Kalau itu benar, saya proses anggota saya. Tanpa ada ampun,” ujar Irjen Whisnu, pada Kamis (6/2/25) lalu.
Baca Juga: Kapolda akan Proses Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu jika Benar Terima Upeti dari Bandar Sabu
Ia bilang, tidak akan ragu-ragu menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun apabila tidak benar, pihaknya akan menyampaikannya ke publik.
“Ya kalau dia salah, ya kita tindak la. Saya gak ragu-ragu menindak tegas. Tapi kalau benar, tidak ada pelanggaran. Akan kita sampaikan,” beber Whisnu di Polda Sumut.
Terkait video viral Endar Muda Siregar yang menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada PJU Polres Labuhanbatu, kata Whisnu, Bid Propam Polda Sumut telah turun ke Polres Labuhanbatu melakukan pengecekkan.
“Masalah viral, Saya sudah menurunkan Bid Propam untuk mengecek. Tapi apabila tidak benar. Ya saya sampaikan tidak benar,” ujarnya.
Viral Pengakuan Bandar Narkoba
Belakangan sebuah video berdurasi pendek, viral di media sosial.
Dalam video itu, seorang terduga bandar narkoba atas nama Endar Muda Siregar mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada sejumlah PJU Polres Labuhanbatu.
Endar meminta kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut.
Video pengakuan itu diduga diambil (Direkam) setelah Endar selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp 160 juta setiap bulannya," ujar Endar Muda Siregar dari balik jeruji sel.
la membeberkan, pembagian uang tersebut dengan rincian dibagi-bagi di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Yang Rp 80 juta, untuk kasat. Kategorinya ketua kelas, kemudian untuk Kanit Rp 20 juta, dan untuk tim Rp 8 juta perbulan," bebernya.
Katanya, uang tersebut diserahkan langsung kepada oknum petugas berinisial R pada tanggal 10 setiap bulannya.
Endar Divonis 7 Tahun Penjara
Dari hasil penelusuran mistar.id, Endar Muda Siregar merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Ia ditangkap pada 7 Mei 2024 lalu, di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025 lalu. (matius/hm27)