Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
HUKUM

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 23 Juli 2024 17.10
penganiaya_wanita_di_parkiran_mall_centre_point_medan_dituntut_15_tahun_penjara

penganiaya wanita di parkiran mall centre point medan dituntut 15 tahun penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Agung Mangapul Beston Siagian, penganiaya seorang wanita bernama Jennetha Laurensia di Parkiran Mall Centre Point Medan dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbuatan pria berusia 22 tahun itu berdasarkan fakta persidangan dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal JPU, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” tegas JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/7/24).

Baca juga : Sidang Penganiaya Wanita di Parkiran Mal Centre Point, Ibu Korban Tak Mau Berdamai

Menurut Jaksa, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda,” ujar Novalita.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin menunda persidangan hingga Selasa (30/7/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

REPORTER: