Penerbitan IMB Balei Merah Putih Bermasalah, Kadis DLH Siantar Segera Diperiksa
penerbitan imb balei merah putih bermasalah kadis dlh siantar segera diperiksa
Pematangansiantar, MISTAR.ID
Sebelum melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar, Kejaksan Negeri (Kejari) setempat ternyata telah memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jekson Gultom beberpa waktu lalu.
“Sudah kita periksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing, pada Sabtu (24/2/24).
Symon juga menyebut, Dedy Tunasto Setiawan yang saat ini menjabat kepala dinas juga bakal dipanggil. “Nanti kita informasikan lebih lanjut. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada dugaan yang lebih kuat lagi,” ucapnya.
Baca juga:Kejari Siantar Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Koper Berisi Dokumen Disita
Ia meminta untuk bersabar, sembari pihaknya menyidik kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia itu.
“Di penyidikan itu lah kita akan cari siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Selain kantor DLH, kejaksaan juga menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar. Sejumlah dokumen penting turut disita dari dinas yang dulunya dipimpin Esron Sinaga tersebut.
Baca juga:DLH Siantar Sebut Kejaksaan Sita 6 Dokumen saat Penggeledahan
Instansi yang sebelumnya bernama Dinas Perizinan itu bertanggung jawab karena menerbitkan IMB Gedung Balei Merah Putih tanpa dokumen lengkap. Begitupun DLH memberikan rekomendasi tanpa dokumen analisis lingkungan.
Sebelumnya Kejaksaan meningkatkan status penerbitan IMB bodong itu ke penyidikan. Pihak Kejaksaan telah mendapati tindakan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
PT Telkom mengeluarkan anggaran penerbitan izin sebesar Rp 1,150 miliar. Namun setelah ditelusuri ternyata hanya Rp 43 juta yang masuk retribusi ke kas daerah. (gideon/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Pj Gubsu Ajak Masyarakat Ikut Fun Run 5K Semarakkan PON 2024