Friday, March 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pemkab dan Kejari Dairi Jalin Kerja Sama Terkait Perwalian Anak Yatim Piatu

journalist-avatar-top
Selasa, 25 Maret 2025 17.07
pemkab_dan_kejari_dairi_jalin_kerja_sama_terkait_perwalian_anak_yatim_piatu_

Kepala Dinsos Dairi dengan Kepala Kejari Dairi saat melakukan pendampingan hukum perwalian anak Alfinas Berutu kepada Eben Berutu dan Dahlia Gintiing di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi. (f: ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Dalam upaya mewujudkan kesepahaman antar pihak dalam penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta untuk pelaksanaan sosialisasi hukum, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dairi menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.

Perjanjian ini tercatat dengan nomor: 100.3.7/146/Dinsos/III/2025 dan nomor: PKS-14/L.2.20/G/03/2025, yang melibatkan dua pihak, yakni Kepala Dinsos Dairi, Agel Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri.

"Salah satu wujud dari PKS ini adalah pendampingan hukum terkait perwalian anak yatim piatu. Status hukum anak tersebut akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen, dan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam," ujar Kasi Datun Kejaksaan Negeri Dairi, Renhard Harve dalam pertemuan di ruang kerjanya, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, perwalian tersebut mengatur kehidupan anak yang belum dewasa setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, dan berlaku hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Perwalian bertujuan untuk melindungi anak secara fisik, mental, dan materil.

"Tujuan perwalian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, melindungi hak-hak anak, mengelola aset anak, serta menjamin masa depan anak," ucapnya.

Hari ini, Dinsos bersama Kejari melakukan pendampingan untuk pemohon perwalian anak yatim piatu atas nama Alfinas Berutu yang berusia 9 tahun. Alfinas diperwalikan kepada Eben Berutu, 70 tahun, dan Dahlia Ginting, 50 tahun. Berkas perwalian tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Agama Sidikalang.

Renhard menjelaskan bahwa pemohon perwalian ini telah mengajukan alasan dan dalil yang didasarkan pada 10 poin, yang diyakini mampu dipenuhi oleh pemohon. "Segala alasan dan dalil yang diajukan oleh pemohon sudah lengkap dan memenuhi persyaratan," tutur Renhard. (manru/hm24)

REPORTER: