Pekerja Gudang Barang Bekas Ajak Tiga Teman Mencuri di Tempat Kerjanya


Ilustrasi aksi komplotan pencuri (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
David Siregar, pekerja gudang barang bekas di Jalan Rela Kiri, Kecamatan Siantar Utara mengajak tiga temannya mencuri di tempat kerjanya. Dari dalam gudang komplotan itu mencuri 5 buah pelek dan ban mobil, 4 buah mesin las botot, 5 unit mesin genset botot, 30 unit mesin dinamo dan 112 logam tembaga.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, gudang barang bekas itu milik Rosinta Hutajulu.
Dia menyebut identitas ketiga teman David yakni CM dan MS, masing-masing warga Jalan Rela Kiri yang tidak jauh dari gudang milik korban. Kemudian seorang lagi berinisial RS masih belum berhasil ditangkap.
Aksi tersebut terbongkar saat korban mendatangi tempat usahanya pada Kamis (20/3/2025). Di dalam ia mengetahui sejumlah barang-barang miliknya hilang, sehingga mempertanyakan kepada pekerja yang lain.
Dari keterangan pekerja itu diketahui kunci gudang terakhir berada di tangan David Siregar, sehingga memunculkan kecurigaan. Korban kemudian melaporkan dugaan itu ke Polres Pematangsiantar pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan, serta langsung mencari David, dan akhirnya ditangkap pada Jumat (4/4/2025).
Sesuai keterangan David, polisi kemudian mengantongi nama tiga orang pelaku lainnya. MS ditangkap saat tertidur di salah satu lokasi billiard, sementara CM diangkut di hari yang sama dari rumahnya.
Sandi mengaku pelaku RS sempat dikejar sampai Simpang Sigodang, Kabupaten Simalungun, namun dia tidak ditemukan lagi.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 364 KUHPidana," ujar Sandi. (gideon/hm17)