25.7 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

PA Medan Terbitkan Penetapan Sita Jaminan, Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat VIII Minta Pengadilan Profesional

“Bahwa penetapan sita jaminan ini juga menjadi liar, karena hanya berdasarkan gugatan dan permohonan penggugat semata tanpa ada pernah memeriksa semua bukti-bukti dan alasan-alasan yang cukup serta keberatan-keberatan dari tergugat maupun TT VIII,” tegasnya.

Pihaknya menilai bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terkesan berat sebelah dan memihak kepada pihak penggugat.

“Dalam pemeriksaan ini juga terkesan adanya keberpihakkan Majelis Hakim terkait dikeluarkannya penetapan sita jaminan yang menurut hemat kami, kedua objek milik TT VIII tidak mempunyai hubungan atau alasan yang cukup untuk mendukung dikeluarkan sita jaminan atas perkara ini,” cetus Bintang.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba di PN Medan Dihadiri 2 Hakim Bertentangan dengan UU

Dengan demikian, pihaknya pun menilai Majelis Hakim telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 jo 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Oleh karena itu selaku Kuasa Hukum dari tergugat dan TT VIII memohon Badan Pengawas (Bawas) MA dan KY untuk dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan jalannya pemeriksaan persidangan ini demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum bagi setiap warga negara di negara ini,” tandas Bintang.

Wartawan mencoba konfirmasi hal ini langsung ke Kantor PA Medan Jalan Sisingamangaraja Medan. Tapi wartawan diminta satpam PA Medan untuk melengkapi surat wawancara terlebih dulu.

“Setelah suratnya dikirimkan, nanti suratnya dibalas dan dikabari untuk jadwal wawancaranya, karena Humasnya juga bersidang. Jadi nggak bisa langsung wawancara tanpa adanya surat,” ucapnya. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles