12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Nyimpan Ganja di Rumah, Pria Ini Diciduk Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Seorang pria berinisial H (26), warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi, karena terbukti memiliki paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, tersangka ditangkap Tim Opsnal, pada Sabtu (24/2/24) sekira pukul  20.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Petugas bergerak ke lokasi, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat,” ujar Jasma, pada Senin (26/2/24).

Baca juga:Kantongi Ganja di Warung Tuak, Pria Asal Tebing Tinggi Diamankan

Pasca dilakukan penyelidikan dan mencocokkan gambaran terduga, petugas berhasil mengenali tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan, petugas menyita ganja 15.43 gram, 1 unit handphone (HP) dan tas sandang warna hitam.

Lanjut Jasama, penangkapan berawal di sekitaran parkiran Rumah Sakit (RS) Inanta Kota Padangsidimpuan. Di mana tersangka turun dari sepeda motor miliknya di parkiran, sehingga petugas yang sudah mengantongi identitas berdasarkan informasi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 kotak rokok berisi 5 paket ganja yang hendak dibuang tersangka.

Baca juga:Hampir Tiap Hari Jual Ganja di Warung Tua, Pria Setengah Abad Ditangkap

Berdasarkan hasil interogasi, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Lalu menemukan 2 paket ganja di saku celana dalam kamar dan 2 paket lagi dalam tas sandang yang terletak di dapur.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Jasama. (asrul).

Related Articles

Latest Articles