Meski Dua Kurir Narkoba asal Aceh Divonis Mati, Jaksa Tetap Banding
Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa saat menjalani persidangan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) tetap mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir asal Aceh meski keduanya divonis mati.
Kedua kurir narkoba yang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya tersebut di antaranya ialah Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27).
JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Frianta Felix Ginting menjelaskan alasan mengapa pihaknya melayangkan banding walaupun putusan yang dijatuhkan hakim conform atau sesuai dengan tuntutan jaksa.
Felix menerangkan hal itu dilakukan karena pihaknya meyakini para terdakwa akan mengajukan banding atas putusan mati tersebut. Oleh karena itu, jaksa pun menyiapkan kontra memori banding untuk melawan memori banding para terdakwa.
"Iya, banding. Sebelum terdakwa banding, kita sudah duluan (ajukan banding)," terang Felix saat ditemui Mistar di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Jumat (17/1/25).
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung meyakini perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan segala pertimbangan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tanpa adanya hal-hal yang meringankan, hakim pun kemudian menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat 2 warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/24). Saat itu, keduanya ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
Awalnya, para terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (21/5/24) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan.
Kemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.
Selanjutnya, pada Rabu (22/5/24) pukul 19.00 WIB, para terdakwa pun tiba di Dumai. Tiba di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.
Para terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dengan berat 6.300 gram (6,3 kg).
Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.
Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya, lima oknum Personel kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.
Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa. (deddy/hm18)