Friday, February 14, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

LBH Medan-KKJ Sumut Bawa Bukti Baru Yakini Keterlibatan Koptu HB sebagai Aktor Intelektual

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 21:22
45
lbh_medankkj_sumut_bawa_bukti_baru_yakini_keterlibatan_koptu_hb_sebagai_aktor_intelektual

LBH Medan, KKJ dan Eva Pasaribu saat di Pomdam I Bukit Barisan. (f:matius/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) terus menghadirkan sejumlah bukti baru yang menguatkan jika Koptu HB, personel TNI aktif, diduga kuat sebagai dalang atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarga.

Bukti-bukti tersebut diantar langsung Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Eva Pasaribu anak dari korban Rico Sampurna Pasaribu dan tim KKJ Sumut ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) I Bukit Barisan, Kamis (13/2/25) sekitar pukul 14.30 WIB.

Arta Sigalingging, kuasa hukum sekaligus tim dari LBH Medan mengatakan kedatangan pihaknya saat ini untuk menyampaikan sejumlah alat bukti yang diyakini dapat membuktikan terkait dengan keterlibatan dari Koptu HB.

“Tujuan kami untuk menyerahkan bukti tambahan berupa bukti elektronik yaitu sebanyak 7 bukti elektronik baru,” ujar Arta Sigalingging di depan Pomdam I Bukit Barisan.

Arta menegaskan bukti ini mengarahkan pada keterlibatan personel TNI aktif yakni, Koptu HB yang selama ini disebut-sebut dalam persidangan atau dari keterangan saksi-saksi.

Bahkan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyebut nama Koptu HB di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Arta, adapun sejumlah barang bukti yang dihadirkan pihaknya antara lain, bukti elektronik berupa screenshot whatsapp. Dimana, kurang lebih dua bulan lalu, Eva Pasaribu dihubungi terdakwa Bebas Ginting.

Dari telepon whatsApp, Bebas Ginting menyebut memang benar dia disuruh Koptu HB. Namun saat itu, Bebas Ginting tidak secara tegas menyampaikan hal itu serta berdalih akan mengingat kembali.

“Kata dia (Bebas Ginting), dia mencoba mengingat kembali. Di mana saat itu, dia bertemu 4 orang. Antara lain, terdakwa Bebas Ginting, Koptu HB, dan 2 orang lagi. Dia masih mengingat siapa lagi 2 orang ini,” terang Arta.

Saat persidangan, sambung Arta, Bebas Ginting menyebut pada Majelis Hakim bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Disitu dia menyebutkan nama Bukit yang dikenal sebagai Koptu HB.

Selain itu, LBH Medan juga menyerahkan sejumlah rekaman saksi-saksi didalam persidangan. Dalam pengakuan mereka, terdakwa Bebas Ginting merupakan kaki tangan dari Koptu HB dan juga menyatakan lokasi judi itu adalah milik Koptu HB.

"Kita menyerahkan dua potong rekaman keterangan saksi Anderson yang menguatkan terkait dengan keterlibatan Koptu HB. Untuk itu, dengan adanya bukti-bukti ini, pihak Pomdam I Bukit Barisan, bisa mengambil tindakan untuk menetapkan Koptu HB sebagai tersangka," sebutnya.

Kasus ini berawal pada Kamis (27/6/24), saat itu satu unit rumah berbahan dasar kayu milik Jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu dibakar oleh orang tidak dikenal pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat kejadian itu, Rico Sampurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya yang merupakan anak dari Eva Pasaribu tewas terpanggang dalam kebakaran tersebut.

Setelah kejadian ini mencuat ke publik, Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka salah satunya Bebas Ginting alias Bulang. (matius/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES