Pomdam I Bukit Barisan Ternyata Belum Pernah Periksa Tiga Tersangka Pembunuhan Wartawan di Karo
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![pomdam_i_bukit_barisan_ternyata_belum_pernah_periksa_tiga_tersangka_pembunuhan_wartawan_di_karo](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fpomdam_i_bukit_barisan_ternyata_belum_pernah_periksa_tiga_tersangka_pembunuhan_wartawan_di_karo_2025-02-13_21-37-39_8256.jpg&w=1920&q=75)
LBH Medan, KKJ dan Eva Pasaribu saat di Pomdam I Bukit Barisan. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi Militer (Pomdam) I Bukit Barisan ternyata belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan seorang wartawan televisi di Kabupaten Karo.
Hal itu diketahui saat Arta Sigalingging, kuasa hukum dari Eva Pasaribu, yang merupakan anak dari Rico Sampurna Pasaribu wartawan Tribrata TV yang tewas dibakar mengantarkan bukti baru ke Pomdam I Bukit Barisan, Kamis (13/2/25).
Dikatakan Arta, jika seandainya Pomdam I Bukit Barisan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini, maka pihaknya meyakini Pomdam I Bukit Barisan akan menetapkan Koptu HB sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini, sambungnya, saat diperiksa di Pengadilan Negeri Kabanjahe menyebut jika Koptu HB turut andil dalam kasus ini.
“Tetapi faktanya Bebas Ginting, Yunus dan Rudi, sama sekali belum diperiksa Pomdam I/BB. yang mana secara logika, seharusnya saksi yang pertama kali diperiksa Pomdam ya mereka bertiga. tapi mereka bertiga justru belum diperiksa,” ujar Arta Sigalingging.
Untuk itu, Arta meminta secepatnya Pomdam I Bukit Barisan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Setelah itu, Koptu HB harus ditetapkan sebagai tersangka dimana kasus ini sudah berjalan selama 6 bulan lebih. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Di mana keadilan itu?. Ini Eva, korban yang kami dampingi. Dia tidak punya siapapun. Tidak ada anaknya, karena sudah mati dibunuh oleh para pelaku,” ujarnya.
Arta berharap setelah pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini, Pomdam I Bukit Barisan bisa langsung menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Ditambahkan dia, adapun fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan yakni terkait dengan dugaan keterlibatan dari Koptu HB.
Tidak hanya itu, jika pemicu awal dalam peristiwa pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu ada kaitannya dengan pemberitaan yang ditulis oleh korban sebelum ia dibakar bersama keluarganya.
Arta menduga terdakwa Bebas Ginting, Rudi dan Yunus hanyalah orang suruhan atau by order dan yang menyuruh ketiga pelaku ini adalah Koptu HB. Ia menambahkan jika pada tanggal 10 Februari 2025, Koptu HB diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi didalam persidangan tersebut. Namun Koptu HB tidak hadir, dengan alasan Koptu HB belum mendapatkan izin dari atasan.
Sebelumnya, LBH Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut terus menghadirkan sejumlah bukti baru yang menguatkan jika Koptu HB personel TNI aktif diduga kuat sebagai dalang atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Riko Sampurna Pasaribu dan keluarga.
Bukti-bukti tersebut diantar langsung Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Eva Pasaribu anak dari korban Riko Sampurna Pasaribu dan tim KKJ Sumut, ke Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan.
Kasus ini bermula pada Kamis (27/6/24), satu unit rumah berbahan kayu milik Jurnalis Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu dibakar oleh orang tidak dikenal pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat kejadian itu, Rico Sampurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya yang merupakan anak dari Eva Pasaribu tewas terpanggang dalam kebakaran tersebut. Setelah kejadian ini mencuat ke publik, Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka salah satunya Bebas Ginting alias Bulang. (matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
TNI AL Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)