Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five Dituntut Mati di PN Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 1 Agustus 2024 21.35
kurir_53_kg_sabu_dan_10_ribu_butir_pil_happy_five_dituntut_mati_di_pn_medan

kurir 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil happy five dituntut mati di pn medan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 53 Kg dan pil happy five sebanyak 10 ribu butir dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU Nurhendayani Nasution di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (1/8/24) sore.

Baca Juga : Vonis Dikuatkan, Kurir Sabu dari Tanjung Balai Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Kata Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal-hal yamg meringankan tidak ada.

Setelah membacakan tuntutan, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga, Kamis (8/8/24), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (deddy/hm24)

REPORTER: