Asahan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah mengambil langkah tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengembang pembangunan perumahan dan pegawai bank.
Tersangka yang ditahan adalah inisial ARH (41), Direktur CV Zamrud, yang merupakan pengembang properti di Kabupaten Asahan. Selain itu, 2 orang pegawai bank dengan inisial EHA dan RHH juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut keterangan yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, pada Kamis (14/3/24) dalam konferensi pers menyebutkan, adapun proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) sejak bulan April 2023 lalu.
Baca juga:Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp24 Miliar, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati
Terakhir pemeriksaan intensif dilakukan pada 24 Februari dan menyimpulkan ARH telah melakukan tindakan yang merugikan uang negara sebesar Rp 4 miliar lebih, setelah berhasil mengajukan kredit di bank.
Kerugian tersebut berasal dari pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah di Kisaran tidak sesuai dengan ketentuan, yang akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4 miliar lebih.
“Hari ini ARH kami tahan,” ungkap Kajari didampingi Kasi Pidsus, Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel, Aquinaldo Marbun.
Baca juga:Newsroom: Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Atas Dugaan Korupsi
Sementara tersangka lainnya EHA dan RHH tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dan berpotensi bisa menambah jumlah tersangka lain.
“Pencairan dana telah dilakukan sepenuhnya, namun pembangunan yang dijanjikan tidak terwujud setelah adanya pencairan dana tersebut,” ujar Dedyng.
Dia juga menekankan, bahwa upaya Kejari Asahan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. (perdana)