17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Komplotan Curanmor di Medan Dibekuk, Polisi Sita 7 Unit Motor Hasil Curian

Medan, MISTAR.ID

Petugas Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dari tangan para pelaku. Polisi menyita 7 untuk kendaraan roda dua bersama 3 lembar STNK palsu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut kini para pelaku telah ditahan. Pelaku juga diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Hadi, Kamis (1/2/24).

Baca juga : Sindikat Curanmor Sudah Beraksi di 30 TKP

Dalam aksinya para pelaku ini biasanya menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.

“Para pelaku juga sudah beraksi di 30 TKP yakni di daerah Kecamatan Pantai Labu,Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Medan,” terang Hadi.

Ditambahkan Hadi, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali.

Related Articles

Latest Articles