27.4 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Komisioner Bawaslu Medan Didakwa Memeras Caleg, Begini Kronologinya

Pada mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa yang memimpin sidang karena Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang.

“Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untuk melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama Robby Kamal Anggara terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian, pada Sabtu (11/11/2023) sore terdakwa mengirimkan pesan teks kepada Fahmy Wahyudi Harahap alias Midun yang memberitahukan bahwa saksi Robby Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT,” sebut Jaksa.

Baca juga: OTT, Uang Tunai Rp25 Juta Disita dari Tangan Komisioner Bawaslu Medan dan Dua Rekannya

Besok harinya, terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp50 juta dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akan menyerahkan uangnya besok.

“Namun, penyerahan uang keesokan harinya, yaitu Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan adik kandung saksi Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pada Selasa sorenya (14/11/2023) Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fahmy Wahyudi Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya,” jelas Jaksa.

Khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fahmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.

Kemudian, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara.

“Sementara, saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio. Sekira pukul 20.00 WIB, Fahmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain, sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah,” ujar JPU.

Selanjutnya, sekitar 90 menit lamanya, terdakwa Azlansyah Hasibuan kemudian datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara.

Baca juga: Oknum Anggota Bawaslu Medan Diduga Terjerat OTT

“Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang, saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap yang masing-masing merupakan anggota Polri serta Unit Pemberantasan Pungli Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi permintaan uang terhadap Caleg oleh Komisioner Bawaslu Medan,” lanjut JPU Gonggom.

Kemudian, dijelaskan Jaksa, langsung saja anggota Polri tersebut mengamankan Indra Gunawan, Fahmy, dan terdakwa Azlansyah Hasibuan. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan dengan barang bukti uang Rp25 juta.

“Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Jaksa. (Deddy)

Related Articles

Latest Articles