Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kematian Siswa Kursus Pramugari di Medan, Penyidik tak Temukan Tindak Pidana

journalist-avatar-top
By
Saturday, January 18, 2025 18:35
175
kematian_siswa_kursus_pramugari_di_medan_penyidik_tak_temukan_tindak_pidana_

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membeberkan hasil pemeriksaan dokter forensik (f: matius/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menerima hasil otopsi jenazah siswa kursus pramugari Ade Nurul Fadilah (19) yang dilakukan pada 1 November 2024 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa hasil tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan, tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan hingga racun di tubuh korban Ade Nurul Fadilah.

Tim penyidik yang menangani kasus ini pun menyimpulkan dari hasil visum et repertum dan pemeriksaan laboratorium, bahwa kematian dari Ade Nurul Fadilah asal Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu bukan tewas akibat kekerasan dan sejenisnya.

Menurut Hadi, penyelidikan ini telah melalui proses yang panjang, dengan mengedepankan scientific crime investigation supaya dugaan kekerasan yang dilaporkan sejak 23 Oktober 2023 lalu bisa terang benderang.

“Berdasarkan keterangan dokter forensik dr. Izmurizal, tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban,” ujar Kombes Hadi Wahyudi Sabtu (18/1/25).

Adapun yang diperiksa dokter forensik, kata Hadi adalah organ tubuh bagian dalam korban, di antaranya lambung. Sehingga tim kedokteran forensik menyimpulkan penyebab kematian Ade Nurul Fadilah karena mati lemas.

“Oleh karena itu hasil pemeriksaan tambahan disimpulkan kematian korban mati lemas." terang Hadi dengan menegaskan bahwa dugaan kematian karena lemas ini pun sudah diselaraskan dengan pemeriksaan para saksi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pada keterangan saksi, bahwa korban sempat bermain tebak-tebakan dengan tiga orang rekannya pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 21.33 WIB, di lembaga Sumatera Flight Education Center, Komplek Ruko Citra Garden No 12-15 Blok A5, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru,

Korban tiba-tiba berteriak, mengeluh sakit kepala sambil memegang erat leher dan kepalanya. Kemudian ia sempat ditidurkan ke pangkuan salah satu rekannya dan dipindahkan ke bantal sampai akhirnya mulai tidak sadarkan diri.

Pada saat kejadian, dua rekan korban lain mencoba menghubungi ibu asrama untuk memberitahu kondisi Ade Nurul. Sekira pukul 21:58 WIB, rekan korban sempat merekam kondisi Ade Nurul dan dilihat jari tangan, kaki mulai membiru.

Ibu asrama yang hadir meminta tolong kepada tiga siswa laki-laki untuk mengangkat korban ke dalam mobil, lalu dibawa ke klinik. Namun karena keterbatasan klinik, Ade dirujuk ke RS USU di Jalan dr Mansyur Medan. Sekitar pukul 22:40 WIB, ternyata Ade Nurul dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Dikarenakan keterbatasan alat, langsung dirujuk ke RS USU. Kemudian pukul 22:40 WIB korban dinyatakan meninggal dunia." ujar Hadi.

Dikatakan Hadi, hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, dokter forensik sudah disampaikan kepada pihak keluarga Ade Nurul, kuasa hukum dan dihadiri juga dari Sumatera Flight Education Center Medan pada Jumat 17 Januari kemarin melalui gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu turut dihadiri oleh ahli hukum pidana Dr Alpi Sahari yang menyampaikan pendapatnya kalau perkara tersebut bukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP sehingga terhadap perkara tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. (matius/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung