21.3 C
New York
Monday, August 19, 2024

Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Sibolga Minta Hakim Vonis Terdakwa Seberat beratnya

Setelah dilakukan penangkapan, Polres Tapteng menetapkan 2 tersangka inisial SAR (21) warga Kelurahan Aek Habil dan TM (19) warga Kelurahan Aek Habil. Seorang pelaku lagi yang diduga turut serta pada kejadian tersebut inisial VAH masih berstatus pelajar.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada sidang pertama, Senin (12/8/24), Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 55 (1) junto pasal 338 KUHPidana.

Sementara itu, menurut praktisi Hukum, Sabran Hutabarat yang dimintai tanggapannya atas kasus ini mempertanyakan pasal yang didakwakan oleh Jaksa.

Baca juga : Pembunuhan di Lumban Lobu, Keluarga Minta Polisi Usut Dan Temukan Pelaku

“Setelah saya mempelajari sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum, selain pasal yang dikenakan di atas, mestinya dikenakan pasal 340 KUHPidana. Karena ada niat dan perencanaan dari para tersangka,” jelas Sabran Hutabarat.

Penasehat Hukum yang ditunjuk PN Sibolga, P Silalahi belum bisa berkomentar banyak.

“Kami hanya ditunjuk PN Sibolga sebagai Penasehat hukum. Belum bisa berkomentar banyak tentang kasus ini,” ucapnya yang mengaku menjadi Penasehat Hukum bersama dua rekan lainnya.

Direncanakan, lanjutan persidangan kasus pembunuhan sadis itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi dan alat bukti dan lainnya. (poltak/hm18)

Related Articles

Latest Articles