24.8 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Kejari Medan Jemput Paksa Ketum Ormas PKP Kennedy Manurung, Terpidana Perusakan Ruko

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Kennedy Manurung, terpidana perkara perusakan rumah toko (ruko).

Kennedy dijemput paksa oleh Tim Intelijen Kejari Medan di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (31/7/24) malam.

Penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kennedy tak menggubris panggilan Kejari Medan sebanyak 3 kali untuk pengeksekusian pidana penjara selama 2 tahun.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/24).

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi Alkes, Kejari Periksa Kabid Dinkes Medan

“Benar, tadi malam kita bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” sebutnya.

Dapot melanjutkan, penjemputan paksa dilakukan untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 328 K/Pid/2024.

“Di mana MA menolak permohonan kasasi terpidana dan tetap divonis 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 692/PID/2023/PT MDN,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang pun mengatakan, terpidana pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Medan Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Related Articles

Latest Articles