24.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

Kasus Korupsi Galvanis Siantar, MA Kuatkan Hukuman 6,5 Tahun Penjara Berman Simanjuntak

Hakim meyakini perbuatan Berman telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, penerapan pasal tersebut berbeda dengan putusan kasasi sebelumnya yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Jhonson Tambunan selaku mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar.

Jhonson dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 3 UU no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, Hakim MA menjatuhkan putusan 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Jhonson yang notabenenya lebih rendah daripada putusan PT Medan dan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya.

Baca juga : Putusan Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Pematangsiantar Jilid II Inkrah

Padahal, Jhonson merupakan seorang residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara Tipikor juga.

Pada tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jhonson divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, putusan tersebut dikuatkan oleh PT Medan dalam putusan banding.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan PT Medan menyatakan Jhonson terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles